BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional
bangsa Indonesia sebagai dasar negara namun dalam upaya implementasinya
mengalami berbagai hambatan dari masa ke masa. Masyarakat pada umumnya
melakukan tuntutan untuk pelaksanakan demokarasi segala bidang, penegakkan
hukum dan keadilan, penegakkan HAM, pemberantas KKN, dan penataan kembali
kedudukan institusi pertahanan Negara.
Segala permasalahan dapat dihindari apabila
setiap anggota masyarakat, terutama para penyelenggara negara dan elit politik
dalam melaksanakan gerakan reformasi untuk mewujudkan masa depan yang
dicita-citakan oleh negara Indonesia berdasarkan komitmen terhadap pembukaan
UUD 1945 yang didalamya mengandung nilai-nilai pancasila yang harus dijadikan
pedoman. Semakin tahun, pancasila yang mengandung nilai-nilai budaya bangsa dan
bahkan menjadi dasar bagi kehidupan bangsa serta yang menjadikan bangsa
Indonesia bangsa yang martabat, nampak dilupakan, sehingga bangsa ini
seolah-olah kehilangan pegangan dan penuntun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Pancasila yang juga menjadi sumber hukum
dasar nasional merupakan perwujudan cita-cita luhur disegala aspek kehidupan
bangsa sehingga memuat penjabaran dari berbagai norma dan etika kehidupan
bangsa. Dengan demikian, sesungguhnya secara formal bangsa indonesia telah
memiliki dasar yang kuat sebagai acuan yang jelas dalam membangun masyarakat Indonesia.
Permasalahannya adalah bagaimana cara mengaktualisasikan dasar tersebut kedalam
kehidupan nyata setiap warga negara sehingga tidak kehilangan moral dalam
mengadapi segala permasalahn yang melanda bangsa dan negara Indonesia.
2.1 Rumusan Masalah
Untuk mengatasi krisis moral yang sedang melanda bangsa dan negara harus
diawali adalah dengan membangun moral itu sendiri dan karakter bangsa yaitu
dengan mendorong penumbuhan pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh masyarakat
dan selanjutnya merefleksikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
hal ini pokok permasalahannya adalah bagaimana menjabarkan nilai-nilai
Pancasila yang telah disepakati bersama sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945 kedalam kehidupan setiap warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Masyarakat Indonesia
tentunya faham bahwa Pancasila, yang sila-silanya diamanatkan dalam pembukaan
UUD 1945, telah menjadi kesepakatan nasional bangsa dan ditetapkan sebagai
dasar negara sejak berdirinya Indonesia dan yang belanjut sepanjang sejarah
Negara Republik Indonesia. Kesepakatan ini merupakan perjanjian luhur, kontrak
bangsa, dan suatu kesepakatan yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan
dilaksanakan dengan semestinya.
Bagi bangsa Indonesia
tidak perlu ada keraguan mengenai Pancasila baik sebagai dasar negara, ideologi
nasional, maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan masyarakat berbangsa
dan bernegara. Hal ini terbukti dari analisisnya bahwa Pancasila merupakan
kesepakatan bangsa, suatu pejanjian luhur, yang memiliki legalitas dan
kebenaran.
Pancasila menjadi
pedoman, panduan, dan acuan bagi bangsa Indonesia dalam mengahadapi berbagai
tantangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila tersebut diwujudkan kedalam berbagai norma sehingga
dapt dijadikan pedoman bertindak dalam mengambil sebuah keputusan, menentukan
pilihan, mengadakan penilaian atau kritik terhadap suatu kebijakan yang
ditetapkan pemeritah.
2.2 Pancasila Ideologi Nasional Bangsa Indonesia
Gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang
membentuk sistem nilai merupakan pencerminan dari pandangan hidup suatu bangsa
berbentuk kepercayaan politik yang kokoh sebagai hasil keinginan bersama dan
menjadi landasan yang jelas dalam mencapai cita-cita dan Pancasila berisi
konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nialai dasar mengenai
kelangsungan hidup manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya sehingga
dapat dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Konsep tersebut berisi religiousitas (hubungan manusia dengan
Tuhan), humanitas (hubungan manusia dengan manusia), nasionalitas (warga negara
dengan negara), souvereinitas (demokrasi kerakyatan), sosialitas (cita-cita
yang diwujudkan bersama).
Konsep, prinsip, dan nilai yang tekandung
dalam Pancasila merupakan pandangan universal yang saling terkait menjadi satu
kesatuan yang utuh dan sistematik sehingga membentuk ciri khusus sebagai salah
satu syarat akan sebuah ideologi. Pancasila merupakan ideologi terbuka yang
tidak dapat diragukan karena memiliki tiga dimensi yaitu, pertama, nilai dasar
yang terdapat dalam Pancasila memang nyata terdapat dalam kehidupan sehingga
bersumber pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia. Kedua, nilai
dasar yang terdapat dalam pancasila memberkan harapan tentang masa depan yang
menggambarkan cita-cita yang ingin dicapai Indonesia. Ketiga, pancasila
memiliki fleksibelitas yang memungkinkan pengembangan pemikiran baru yang
relevan tanpa menghilangkan jati diri yang terdapat dalam nilai dasarnya.
Sebagai ideologi yang terbuka, Pancasila
diharapkan selalu mamapu tetap komunikatif dengan perkembangan ditengah
masyarakat yang dinamis sekaligus diharapkan mampu meyakinkan masyarakat
tentang nilai yang ada didalamnya. Maka, ideologi pancasila harus dibudayakan
dan diamalkan sehingga akan menjiwai dan memberi arah proses pembangunan dalam
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Pancasila di Tengah
Ideologi Dunia
Sejarah memberikan suatu bukti yang jelas bahwa
terjadi suatu persaingan yang ketat antara ideologi liberal kapitalis dan
ideologi komunis. Persaingan tersebut berkembang sehingga menimbulkan
perpecahan. Ditengah keadaan tersebut ideologi pancasila mampu memberikan
pandangan yang tidak memihak keduanya dan bahkan memberikan solusi terhadap
permasalahan yang terjadi.
Ideologi Pancasila tetap bertahan dengan
segala nilai yang terdapat didalamnya. Terdapat empat faktor yang menjadi
alasan bahwa suatu ideologi mampu bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh
yaitu karena berisi nilai dasar yang berkualitas, mampu difahami berdasarkan
sikap dan tingkah laku masyarakat, terdapat kemampuan mengembangkan pemikiran
yng relevan tanpa menghilangkan jati diri sebuah ideologi, mampu membudaya dan
diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena
itulah ideologi Pancasila mampu bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh.
Mengenai Pancasila, faktor kualitas nilai
yang terkandung didalamnya tidak perlu diragukan lagi, tetapi faktor pemahaman
sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, dan faktor pengamalan ideologi
masih memerlukan usaha untuk dapat mempertahankan dan mengokohkan Pancasila.
Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius dengan jalan mengimplementasikan
Pancasila dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
2.4 Pancasila Dasar dan
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar
negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat,
dan mengandung sanksi. Oleh karena itu perlu diselenggarakan segala hukum yang
merupakan penjabaran dari dasar Negara Indonesia.
Pancasila berkembang dari
pandangan hidup yang terdapat dalam masyarakat yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke yang esensinya terdapat dalam Pancasila. Peran Pancasila sebagai
pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan
menilai nilai mana saja yang bisa diserap dan disesuaikan. Dengan begitu
nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada diatas kepribadian
bangsa Indonesia. Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan
diyakini akan dapat mengantar kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
2.5 Pancasila Jatidiri Bangsa
Permasalahan yang perlu difahami terkait
dengan jatdiri bangsa adalah yang pertama, pemahaman akan jati diri itu
sendiri. Apakah suatu bangsa memerlukan jatidiri untuk melestarikan
eksistensinya. Apa kedudukan jati diri bagi suatu bangsa. Bangaimana apabila suatu
bangsa yang tidak memiki suatu jati diri. Kedua, menyangkut persoalan bangsa,
apakah pada era globalisasi masih pada tempatnya untuk membicarakan peran dan
kedudukan bangsa dan apakah Indonesia perlu tetap eksis dalam mengahadapi era
globalisasi ini. Ketiga, menyangkut pancasila itu sendiri. Benarkah Pancasila
sebagai jatidiri bangsa Indonesia. Apakah Pancasila bukan hanya sekedar suatu
rekayasa politik. Dan yang terakhir, bagaimana implementasi pancasila dalam
kehidupan nyata. Apabila memang Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia
seharusnya telah ada dalam kehidupan nyata dalam masyarakan dan bukan masih
memerlukan sosilisasi
2.6 Implementasi Nilai-Nilai
Pancasila dalam Menumbuhkan Nasionalisme
Keprihatinan memang
nampak jelas ditengah era globalisasi tentang kredibelitas pancasila yang
tengah merosot. Pancasila merupakan barometer moral yang secara fundamental
sebagai kerangka kuat yang memiliki komitmen terhadap pluralitas dan toleransi.
Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada Pancasila dengan melaksanakan
komitmen dan menegakkan prinsip kewarganegaraan.
Sebenarnya terdapat
banyak cara yang dapat menumbuhkan nasionalisme masyarakat Indonesia ditengah
wacana kekhawatiran akan semakin tajamnya kemerosotan nasionalisme.
Nasionalisme dapat dipupuk kembali dengan penghayatan akan momentum besar yang
menjadi sejarah Indonesia. Selain itu dapat juga dengan menambah kecintaan
terhadap negara melalui karya dan
kecintaan terhadap produk dalam negeri.
Maka, guna memperkecil pengaruh dilakukanlah
akulturasi kebudayaan sebagai akibat globalisasi. Oleh karena itu bangsa
Indonesia harus mempunyai akar budaaya dan mengikat diri dengan nilai agama,
adat istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat. Hal itu akan menjaga
nilai luhur bangsa dan semangat nasionalisme.
Nasionalisme bangsa Indonesia dapat terus
dipertahankan dan dilestarikan dengan mengimplementasi seluruh nilai Pancasila
dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan sila
Ketiga yaitu Persatuan Indonesia yang bermakna menjaga persatuan dan kesatuan
NKRI, rela berkorban demi bangsa dan negara, cinta tanah air, bangga sebagai
bagian dari Indonesia, memajukan hubungan baik demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika sehingga merujuk pada semangat
nasionalisme.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pedoman umum implementasi Pancasila dalam
kehidupan bernegara dimaksudkan agar konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung
dalam Pancasila dapat diaktualisasikan oleh setiap warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pedoman umum dapat dipakai sebagai acuan perumusan
berbagai kebijakan publik agar tujuan implementasi Pancasila dalam segala
bidang kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dapat secara bertahap
terwujud sehingga masyarakat, bangsa, dan negara dapat mewujudkan tujuan nasional
yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam usaha pemecahan masalah aktual yang
berkembang perlu adanya persiapan khusus yaitu disiapkannya pedoman sebagai
pedoman umum yang disesuaikan dengan sasaran, kebijakan, dan strategi dengan
melibatkan institusi yang kompeten dan terkait dengan suatu permasalahan yang
terjadi. Selain itu juga perlu adanya komitmen yang kuat, kerja keras dari
seluruh komponen bangsa demi terwujudnya masa depan yang cerah dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia agar terwujud arti penting Pancasila bagi bangsa
kita.
DAFTAR PUSTAKA
Buyung. 2011. Implementasi Pancasila dalam Masyarakat, online, http://www.scribd.com, Diakses
pada tanggal 31 Maret 2012
Fitria dan Ermi. 2011.
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila untuk
Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa, online, http://dyahemangfitri.blogspot.com,
diakses pada tanggal 2 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar